Memberikan air kepada orang yang membutuhkan termasuk salah satu bentuk sedekah yang memiliki keutamaan besar. Hal ini disebutkan dalam pembahasan Sunan Abi Daud dengan tema “Keutamaan Memberi Minum Air.”
Diriwayatkan dari Sa’id, bahwa Sa’ad pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya:
أَىُّ الصَّدَقَةِ أَعْجَبُ إِلَيْكَ قَالَ « الْمَاءُ ».
“Sedekah apakah yang paling engkau sukai?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sedekah air.”
(HR. Abu Daud, no. 1679; An-Nasai, no. 3694 dan 3695; Ibnu Majah, no. 3684).
Riwayat ini memiliki sanad yang tidak bersambung karena Sa’id bin Al-Musayyib tidak bertemu dengan Sa’ad bin ‘Ubadah. Hadis tersebut memiliki beberapa jalur penguat (syawahid), meskipun penguat tersebut juga dinilai dhaif. Al-Hafizh Abu Thahir menilai sanad hadis ini dhaif. Adapun Syaikh Al-Albani menilai hadis tersebut hasan jika dilihat berdasarkan jalur lainnya, sebagaimana disebutkan dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 962.
Dalam riwayat An-Nasai terdapat redaksi yang lebih lengkap. Dari Sa’id bin Al-Musayyib, dari Sa’ad bin ‘Ubadah, beliau berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قُلْتُ فَأَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ سَقْيُ الْمَاءِ
“Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal. Apakah aku boleh bersedekah atas namanya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya.” Sa’ad kemudian bertanya, “Sedekah apakah yang paling utama?” Beliau menjawab, “Memberikan minum air.”
(HR. An-Nasai, no. 3694 dan 3695. Syaikh Al-Albani menilai hadis ini hasan berdasarkan jalur lainnya).
Hadis ini juga menunjukkan bahwa seseorang diperbolehkan bersedekah atas nama orang yang telah meninggal, dan di antara bentuk sedekah yang memiliki keutamaan adalah memberikan air kepada orang yang membutuhkan.
Keutamaan sedekah air juga dapat diwujudkan dengan menyediakan sumber air yang dapat dimanfaatkan oleh banyak orang, seperti menggali sumur.
Dari Sa’ad bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمَّ سَعْدٍ مَاتَتْ فَأَىُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ « الْمَاءُ ». قَالَ فَحَفَرَ بِئْرًا وَقَالَ هَذِهِ لأُمِّ سَعْدٍ
“Wahai Rasulullah, Ummu Sa’ad telah meninggal dunia. Sedekah apakah yang paling utama untuknya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Air.”
Kemudian Sa’ad menggali sebuah sumur dan berkata, “Sumur ini untuk Ummu Sa’ad, ibuku.”
(HR. Abu Daud, no. 1681).
Al-Hafizh Abu Thahir menilai sanad hadis ini dhaif, sedangkan Syaikh Al-Albani menilainya hasan.
Dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa menyediakan sumber air yang dapat digunakan oleh masyarakat merupakan salah satu bentuk sedekah yang memiliki manfaat besar. Terlebih jika manfaatnya terus dirasakan oleh orang lain dalam waktu yang panjang.
Keutamaan memberikan air juga disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا مُسْلِمٍ كَسَا مُسْلِمًا ثَوْبًا عَلَى عُرْىٍ كَسَاهُ اللَّهُ مِنَ الْخُضْرِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ أَطْعَمَ مُسْلِمًا عَلَى جُوعٍ أَطْعَمَهُ اللَّهُ مِنَ ثِمَارِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ سَقَى مُسْلِمًا عَلَى ظَمَإٍ سَقَاهُ اللَّهُ مِنَ الرَّحِيقِ الْمَخْتُومِ
“Seorang muslim yang memberikan pakaian kepada muslim lainnya yang sedang tidak memiliki pakaian, Allah akan memberinya pakaian dari hijaunya surga. Seorang muslim yang memberikan makanan kepada muslim lainnya yang sedang kelaparan, Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan surga. Dan seorang muslim yang memberikan minum kepada muslim lainnya yang sedang kehausan, Allah akan memberinya minuman dari Ar-Rahiq Al-Makhtum.”
(HR. Abu Daud, no. 1682; Tirmidzi, no. 2449).
Al-Hafizh Abu Thahir menilai sanad hadis ini dhaif karena terdapat perawi yang dikenal sebagai mudallis, yaitu Abu Khalid Ad-Daalani. Hadis ini juga memiliki jalur penguat dalam riwayat Tirmidzi, namun jalur tersebut dinilai sangat dhaif.
Air merupakan kebutuhan pokok manusia. Hampir seluruh aktivitas kehidupan, baik yang berkaitan dengan urusan dunia maupun agama, membutuhkan air.
Abu ‘Abdirrahman Syarof Al-Haqq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abaadi menjelaskan dalam ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud bahwa air disebut sebagai sedekah yang lebih utama karena manfaatnya sangat luas, baik untuk kepentingan agama maupun kehidupan dunia.
Dengan demikian, menyediakan air bukan hanya membantu seseorang menghilangkan rasa haus. Jika sumber air tersebut dapat digunakan secara terus-menerus oleh masyarakat, manfaat sedekahnya pun dapat dirasakan oleh banyak orang dalam jangka waktu yang panjang.
Karena itu, menyediakan sumur, sumber air, atau fasilitas air yang dapat dimanfaatkan oleh orang banyak merupakan salah satu bentuk amal yang memiliki manfaat besar.
Sedekah memiliki banyak bentuk. Di antara bentuk yang disebutkan memiliki keutamaan adalah memberikan air kepada orang yang membutuhkan.
Menyediakan air juga dapat menjadi bentuk sedekah yang manfaatnya luas, terlebih apabila sumber air tersebut dapat digunakan oleh banyak orang secara berkelanjutan.
Referensi:
‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, cetakan pertama, 1430 H, karya Abu ‘Abdirrahman Syarof Al-Haqq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abaadi, penerbit Darul Fayha’.