Jum’at, 29 Sya’ban 1443 H | 01 April 2022 M
👤 Ustadz Abul Aswad Al Bayaty hafizhahullah
📗 Tematik | Pembahasan Buku Fiqih Ramadhan – Meniti Hari Di Bulan Yang Diberkahi
🔊 Sesi Ke-8 | Bab 7 – Metode Penetapan Awal Dan Akhir Ramadhan
Metode Penetapan Awal Dan Akhir Ramadhan.
Sebenarnya jika kita mengikuti dalil-dalil di atas yang berujung pada satu kesimpulan bahwa permulaan Ramadhan dan hari raya itu dengan mengikuti keputusan penguasa, justru akan semakin ringan, mudah dan persatuan kaum muslimin dapat terwujud.
Seandainya ternyata keputusan penguasa tersebut salah maka kesalahannya akan ditanggung oleh penguasa. Adapun kita sebagai rakyat tidak ikut menanggung dosa dan kesalahannya, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
يُصَلُّوْنَ لَكُمْ، فَإِنْ أَصَابُوْا فَلَكُمْ وَلَهُمْ، وَإِنْ أَخْطَأُوْا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ
“Mereka shalat mengimami kalian. Apabila mereka benar, kalian dan mereka mendapatkan pahala. Apabila mereka keliru, kalian mendapat pahala sedangkan mereka mendapat dosa.”
[ (HR. Bukhari : 694).]
Di samping itu kita tidak diperkenankan untuk berpuasa pada hari syak/hari yang meragukan (ragu apakah hari itu hari terakhir bulan sya’ban atau hari pertama bulan ramadhan) dengan cara berpuasa sebelum ramadhan satu atau dua hari sebelumnya berdasarkan hadis :
لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ
“Janganlah salah seorang dari kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya. Kecuali bagi lelaki yang terbiasa puasa maka hendaknya ia berpuasa pada hari tersebut”.
[ (HR. Muslim : 573).]
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يَشُكُّ فِيهِ النَّاسُ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Barangsiapa berpuasa pada hari yang manusia ragu di dalamnya, maka ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim shalallahu ‘alaihi wa sallam.”
[ (HR Tirmidzi dishahihkan oleh Imam Al-Albani di dalam kitab Shahih Sunan At-Tirmidzi : 553).]
Namun jika hari tersebut telah ditetapkan oleh penguasa akan status kejelasannya, seperti penguasa menetapkan hari ini adalah awal Ramadhan misalnya, maka kita mengikuti ketetapan penguasa, Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan :
وأصح هذه الأقوال هو التحريم ، ولكن إذا ثبت عند الإمام وجوب صوم هذا اليوم وأمر الناس بصومه فإنه لا ينابذ وتحصل عدم منابذته بألا يُظهر الإنسان فطره ، وإنما يُفطر سراً
“Pendapat yang paling benar dari sekian banyak pendapat ini ialah puasa di hari Syak/meragukan itu haram hukumnya. Tapi apabila telah jelas keputusan penguasa wajibnya puasa di hari tersebut dan penguasa memerintahkan manusia untuk berpuasa di hari itu, maka hal ini tidak boleh ditentang.”
[(Asy-Syarhul Mumti’ : 6/318).]
Keputusan ini pulalah yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia dalam fatwa yang mereka rilis. Diantara point keputusan fatwa yang disebutkan di sana adalah :
“MEMUTUSKAN MENETAPKAN : FATWA TENTANG PENETAPAN AWAL RAMADHAN, SYAWAL, DAN DZULHIJJAH
Pertama : Fatwa Penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional. Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan Instansi terkait. Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.”
Fatwa ini ditanda tangani oleh ketua komisi fatwa MUI KH Ma’ruf Amin, dan juga sekertaris komisi fatwa MUI Bapak Hasanudin.
(Sumber : Fatwa MUI nomor ; 2 Tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadhan, Syawaal dan Dzulhijjah).
Wallahu a’lam
____
Salurkan Donasi Terbaik Anda ke:
| Bank Syariah Indonesia (BSI)
| Kode Bank: 451
| No. Rekening: 7814 5000 84
| Atas Nama: Cinta Sedekah (Program Da’i)
📱 Official Medsos & Layanan YCS
🛋 https://lynk.id/cspeduli/