Fiqih Qurban

Dalam istilah ilmu fiqih hewan Qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis). 

Udh-hiyyah adalah nama dari hewan yang disembelih berupa unta, sapi, dan kambing (domba) di hari raya ‘Idhul Adh-ha dan tiga hari Tasyriq, dengan niatmendekatkan diri kepada Allah Subhanahuwata’ala.

Dinamai udh-hiyyah-wallaahua’lam karena waktu yang paling utama untuk menyembelihnya adalah di waktu dhuha hari Nahr (di hari ‘Idul Adh-ha).

Tata Cara Pemilihan dan Penyembelihan Qurban

Pemilihan hewan qurban :

  1. Cukup umur. 
    • Onta : 5 Tahun.
    • Sapi : 2 Tahun.
    • Kambing Jawa : 1 Tahun.
    • Domba/Kambing Gembel : 6 Bulan.
  2. Tidak cacat, dan tidak ada aib.
  3. Dianjurkan hewan yang gemuk.
  4. Dianjurkan hewan yang memiliki warna putih /Mayoritas warna putih untuk kambing.
  5. Dianjurkan hewan yang memiliki tanduk.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih).

Tata cara Penyembelihan

  1. Dianjurkan untuk shohibul qurban menyembelih hewannya sendiri.
  2. Menggunakan alat sembelih yang tajam.
  3. Dianjurkan untuk didirikan dan diikat kaki depan kiri untuk unta.
  4. Untuk selain unta seperti kambing atau sapi maka dianjurkan untuk dibaringkan
    diatas badan samping kiri dan menghadap ke arah kiblat.
  5. Meletakkan kaki penyembelih di atas leher hewan, tanpa menyiksa hewan.
  6. Memulai dengan membaca Bismillah (Wajib) dan Takbir (Sunnah).

Sebagian ulama’ mewajibkan bagi shohibul qurban untuk memakan daging qurbannya baru kemudian disedekahkan kepada fakir miskin dan dihadiahkan kepada orang kaya, dan dilarang untuk diperjual-belikan.

_________________

Link Download Poster :