Tanya Jawab Fiqih Qurban

Udh-hiyyah disyari’atkan berdasarkan al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’ (kesepakatan) umat.

Dalam al-Qur-an, Allah Ta’ala berfirman:

﴿فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ ﴾

“Maka laksanakanlah shalat karena Rabb-mu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al-Kautsar: 2).

Hukum berqurban diperselisihkan oleh para ulama, sebagian menyatakan Qurban itu sunnah sebagian lagi menyatakan wajib.

Didalam menetapkan atau memilih pendapat yang ada dari sebuah hukum, kita dituntut untuk berpegang teguh dan berfanatik terhadap dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagaimana hal tersebut disepakati oleh para ulama kaum muslimin. Dan pendapat yang rajih (wallahu a’lam) Qurban itu hukumnya wajib sebagaimana sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Barangsiapa yang memiliki kelonggaran rizki namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah : 3163, Ahmad : 8673, Al-Hakim : 7565 beliau menshaihkannya dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Dishahihkan pula oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ : 6490).

Dalam hadits ini jelas sekali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam orang yang memiliki kelonggaran rizqi namun tidak mau berqurban dengan ancaman yang keras. Ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan dari ulama atau manusia biasa.

Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid berkata menukil ucapan Imam Asy Syaukani ketika menerangkan makna ancaman dalam hadits ini :

أنه لما نهى مَن كان ذا سعة عن قربان المصلى إذا لم يضحِّ، دل على أنه ترك واجبًا، فكأنه لا فائدة في التقرب بالصلاة للعبد مع ترك هذا الواجب

Bahwasanya ketika beliau (Nabi صلي الله عليه وسلم) melarang orang yang memiliki kelonggaran rizki dari mendekati lokasi shalat jika tidak berqurban, hal ini menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan kewajiban. Seolah tidak ada manfaatnya sama sekali shalat yang ia lakukan jika ia meninggalkan kewajiban ini.” (Ahkamul ‘Idain Fis Sunnatil Muthahharah : 64).

Untuk lebih lengkapnya silahkan kunjungi : https://bimbinganislam.com/hukum-berkurban/

Penyembelihan Qurban dilkakukan pada waktu-waktu yang telah ditentukan syari’at, yaitu setelah shalat ‘Ied (tanggal 10 Dzulhijjah), dan ini adalah waktu yang afdhol. Batas waktu penyembelihan sampai dengan hari terakhir Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah) ketika matahari sudah tenggelam. Barangsiapa yang menyembelih hewan Qurbannya sebelum shalat ‘Ied atau setelah tenggelamnya matahari tanggal ke-13 Dzulhijjah, maka Qurbannya tidak sah.

Tapi jika ada udzur-udzur syar’i, semisal larinya hewan Qurban, dan baru ditemukan setelah hari ke-14 Dzulhijjah atau setelahnya, maka tetap sah untuk diQurbankan. Diperbolehkan untuk menyembelih malam hari sebagaimana diperbolehkan untuk menyembelihnya siang hari. Akan tetapi siang hari tentu saja lebih utama.

Untuk lebih lengkapnya silahkan kunjungi : https://bimbinganislam.com/syarat-syarat-hewan-yang-akan-diqurbankan/

Apabila telah menentukan hewan tertentu sebagai hewan qurban dan dikemudian hari hewan tersebut sakit atau ada tulang yang patah, dan calon shahibul qurban menjadi sebab cacatnya tersebut, maka hewan tersebut tidak boleh diqurbankan, solusinya untuk membeli ganti yang semisal atau lebih baik dari sebelumnya.

Hendaknya seseorang bersabar untuk menentukan hewan nya menjadi hewan kurban (seperti mengatakan ini hewan kurban dsb). Seseorang boleh saja membelinya lebih awal untuk diberikan makan dan nutrisi yang baik, tapi jangan katakan “ini hewan kurban”, kemudian saat hendak menyembelih baru katakan ‘ini hewan kurban’.

Untuk lebih lengkapnya silahkan kunjungi : https://bimbinganislam.com/bolehkah-membeli-hewan-kurban-sebelum-masuk-bulan-dzulhijjah/

Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiallahu’anha dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa beliau Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

إِذَارَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُ کُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَـارِهِ.

وَفِيْ لَفْظٍ: فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَا رِهِ شَيْىًٔا حَتَّى يُضَحَيَ.

“Jika salah seorang dari kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan bermaksud hendak berqurban maka tahanlah dari (mencabut) rambutnya atau (memotong) kukunya.” Dalam satu lafazh, “Maka janganlah sekali-kali ia mengambil sedikitpun dari rambutnya, tidak juga dari kukunya sampai ia berqurban.”

Dan larangan memotong rambut dan kuku ini setelah ada dua syarat:

  1. Niat berqurban.
  2. Masuk bulan Dzulhijjah sampai menyembelih.

Apabila dua syarat ini hilang salah satu atau keduanya, maka tidak mengapa ia memotong kuku dan rambutnya.

Untuk lebih lengkapnya silahkan kunjungi :

https://bimbinganislam.com/masuk-dzulhijjah-memotong-kuku-dan-rambut-kemudian-baru-berniat-qurban-apakah-qurbannya-sah/ dan

https://bimbinganislam.com/hukum-memotong-kumis-dan-bulu-ketiak-bagi-shohibul-qurban/

Seseorang diperbolehkan berqurban dengan seekor kambing atau satu bagian qurban atas nama diri sendiri dan keluarganya baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia, dan semuanya akan mendapatkan pahala insya Allah. Apabila orang tua masih hidup dan tinggal bersama anaknya yang berqurban maka seekor kambing atau satu bagian qurban cukup untuk mereka semuanya. Namun jika orang tuanya tinggal di rumah lain, maka qurban tersebut diniatkan untuk diri sendiri dan keluarganya yang ada di dalam rumahnya. Jika orang tua tersebut sudah meninggal dunia maka sang anak diperbolehkan untuk meniatkannya untuk diri sendiri, keluarganya, dan orang tuanya tersebut.

Abu Ayyub Al-Anshari berkata:

كنا في عهد النبي صلى الله عليه وسلم نضحي بشاة واحدة، يضحي بها الرجل عنه وعن أهل بيته

Dahulu kami di masa Nabi menyembelih satu ekor kambing untuk diri sendiri dan keluarganya” (HR. Tirmidzi no. 1425 dan Ibnu Majah no. 3138).

Untuk lebih lengkapnya silahkan kunjungi : https://bimbinganislam.com/qurban-untuk-orang-lain/

Memperhatikan hal ini, anak yang saleh terbesit dalam hatinya ‘apa yang bisa dipersembahkan untuk ayah dan bunda yang telah berada di alam kubur’. Diantaranya ada yang bersedekah atas nama mayit, ada juga yang hendak berqurban atas nama kerabatnya yang telah tiada.

Ada khilaf diantara ulama, akan tetapi pendapat jumhur (mayoritas) ulama, bahwa pahala berqurban untuk mayit sampai kepada mereka. Ketika ditanya syaikh Bin Baz mengatakan: “Ia boleh berqurban untuk orang yang telah meninggal baik itu ayah, ibu, bibi, paman, atau yang lainnya.” Dalam fatwa itu juga beliau juga menegaskan bahwa boleh bersedekah dengan niat untuk orang yang telah meninggal, baik berupa hewan qurban atau makanan atau yang lainnya.

Untuk lebih lengkapnya silahkan kunjungi : https://bimbinganislam.com/kurban-idul-adha-untuk-orang-meninggal/

كل غلام مرتهن بعقيقته، تذبح عنه يوم السابع، ويحلق رأسه ويسمى

Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR. Ibnu Majah no. 3156).

Tanggung jawab di atas adalah tanggung jawab seorang kepala keluarga sebagaimana sabda Rasulullah:

من أحب أن ينسك عن ولده فلينسك

Barangsiapa yang ingin menyembelih untuk anaknya maka hendaklah ia menyembelih untuknya” (HR. Nasa’i no. 4141 dan Ahmad no. 6426).

Mayoritas ulama berpendapat bahwa aqiqah hukumnya sunnah (sunnah muakkadah) atas seorang ayah, demikian juga berqurban, meskipun ada sebagian ulama yang menghukuminya wajib bagi yang mampu. Apabila terjadi dalam waktu yang bersamaan atau berdekatan maka didahulukan yang waktunya jatuh lebih dahulu. Jika mampu melaksanakan keduanya maka itulah yang lebih utama.

Untuk lebih lengkapnya silahkan kunjungi : https://bimbinganislam.com/mendahulukan-aqiqah-atau-qurban/

Menurut pendapat yang rajah tidak diperkenankan untuk menggabungkan keduanya karena hal ini diperselisihkan oleh para ulama.

Pendapat pertama : Boleh, karena maksud dari penyembelihan itu sama yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah. Lalu niat yang pertama masuk ke dalam niat yang kedua sebagaimana shalat tahiyatul masjid dan shalat sunnah ba’dal wudhu dikerjakan sekali saja dengan satu niat.

Pendapat kedua : Tidak boleh, karena ibadah secara umum terbagi menjadi dua : “Ghairau Maqsudah Lidzatihi” (tidak dimaksudkan dzatnya) dan “Maqsudatun Lidzatihi” (dimaksudkan dzatnya).

Yang tidak dimaksudkan dzatnya boleh digabung, seperti shalat dua rakaat setelah masuk masjid. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk shalat dua rakaat sebelum duduk ketika masuk masjid dengan tanpa memberi nama shalat apakah itu yang penting dua rakaat. Jadi ketika seseorang melakukan shalat rawatib qabliyah misalnya ia tidak usah shalat tahiyyatul masjid, karena ia sudah shalat dua rakaat sebelum duduk.

Adapun yang kedua “Maqsudatun Lidzaitihi” dimaksudkan dzatnya adalah ibadah yang berdiri sendiri dan memiliki sebab pensyariatan tersendiri, jenis inadah seperti ini tidak boleh digabungkan menjadi satu karena masing-masing memiliki kekhususan serta sebab pensyariatan sendiri-sendiri. Contohnya adalah kurban dan aqiqah, keduanya tidak boleh digabungkan menjadi satu.

Untuk lebih lengkapnya silahkan kunjungi : https://bimbinganislam.com/menggabungkan-qurban-dengan-aqiqah/

Sunnahnya memang kita menyembelih kurban kita sendiri, disebutkan dalam sebuah riwayat :

ضحى النبي صلى الله عليه وسلم بكبشين أملحين أقرنين وذبحهما بيده وسمى وكبر ووضع رجله على صفاحهما

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua domba yang gemuk dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri, beliau membaca tasmiyyah dan bertakbir lalu meletakkan kaki beliau di sisi tubuh keduanya.” (HR Muslim : 1966).

Namun dengan demikian kita juga diperbolehkan memindahkan kurban ke daerah lain yang jauh lebih membutuhkan mungkin karena kemiskinan atau kekurangan atau bencana kelaparan dan sebab lainnya.

Dari Imam Abdul Aziz bin Baz

Tidak mengapa jika seseorang menyembelih untuk keluarganya atau berkurban di luar daerah. Akan tetapi berkurban di tengah-tengah keluarganya itu yang lebih afdhol. Jika seseorang berkurban di rumahnya, lalu ia makan sebagian dan menyalurkannya pada orang di sekitarnya, maka itu lebih baik karena mencontoh praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau ketika berkurban dilakukan di tengah-tengah keluarganya lalu dimakan dan diberikan pada yang lain. Dan jika ia ingin berkurban yang lain selain di lingkungannya untuk disalurkan pada orang miskin di daerah lain, tetap hal itu mendapat ganjaran. Yang disalurkan tersebut terhitung sedekah.” (Fatawa Syaikh Bin Baz no. 2804).

Untuk lebih lengkapnya silahkan kunjungi : https://bimbinganislam.com/kurban-di-luar-kota/

Berkurban di daerah lain lebih memberikan manfaat bagi kaum muslimin yang sangat membutuhkan.

Tetapi berkurban di daerah sendiri secara asal lebih utama karena dengan begitu kita bisa melaksanakan sunnah – sunnah berkurban secara maksimal seperti menyembelih sendiri, memakan daging tersebut dan sunnah lainnya.

Syaikh Abdullah Jibrin rahimahullah menyatakan akan kebolehan berkurban di daerah lain dalam fatwa beliau sebagai berikut :

يفضل ذبحها في البلد الذي أنت فيه ، لتحضر الذبح وتسمي عليها وتأكل وتهدي وتتصدق أثلاثًا، لكن إن كان البلد غنيًا ولا يوجد فيه فقراء ، وإذا أعطيت بعضهم خزنه أيامًا ولديهم اللحوم متوفرة طوال السنة ، جاز إرسالها لمن يحتاجها من البلاد الفقيرة الذين يعوزهم اللحم ، ولا يوجد عندهم إلا نادرًا، ولابد من تحقق ذبحه في أيام الذبح، وتحقق ذبح السن المجزئة السالمة من العيوب ، وتحقق أمانة من يتولى ذلك ، والله أعلم

Yang lebih utama, berqurban di daerah engkau tinggal. Agar engkau dapat menghadiri proses penyembelihan, menyebut nama Allah saat menyembelih, kemudian memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiga dan menyedekahkan sepertiganya.

Tapi, jika daerah tersebut penduduknya berkecukupan, tidak ada kaum fakir miskin, sehingga apabila engkau berqurban disitu justru masyarakat setempat akan menyimpannya beberapa hari kedepan, karena mereka memiliki simpanan daging yang cukup sepanjang tahun, maka boleh mengirimkan qurban ke daerah miskin yang kurang suplai daging, atau ada persediaan daging namun sedikit.

Akan tetapi hendaknya dipastikan, penyembelihan dilakukan di hari raya atau tiga hari tasyrik.

Kemudian hewan qurbannya juga dipastikan yang sah untuk berqurban ; bebas dari cacat, serta orang wakil penyembelihan haruslah orang yang amanah.”

Untuk lebih lengkapnya silahkan kunjungi : https://bimbinganislam.com/bolehkan-berqurban-untuk-donasi-di-daerah-yang-sedang-terkena-bencana/

Apabila saudara kita mendapatkan kesulitan dan tidak ada yang menolongnya maka kita lebih mengutamakan untuk menolong saudara kita. Dan demikian kita tidak termasuk orang yang memiliki kelonggaran rizki sehingga kewajiban kurban gugur dari diri kita. Tatkala kita menolong saudara kita karena ikhlas berharap ridha Allah, Maka Allah ta’ala akan mendatangkan ganti yang lebih banyak dan pada akhirnya kita tetap bisa berkurban.

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَاللهُ فِـي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

Dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tadi menolong saudaranya.”
(HR Muslim : 2699).

Untuk lebih lengkapnya silahkan kunjungi : https://bimbinganislam.com/qurban-atau-menolong-saudara-yang-membutuhkan-bantuan/

Dalil yang menunjukkan keutamaan 10 hari ini dibanding dengan hari lainnya adalah :

  1. Allah bersumpah dengan 10 hari ini

Allah berfirman,

والفجر, وليال عشر

‏”Demi fajar, dan malam yang sepuluh”
(Qs. Al Fajr : 1-2).

Kebanyakan ahli tafsir berpendapat yg dimaksud 10 malam ini adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Dan dalam bahasa Arab, penyebutan malam terkadang juga dimaknai sebagai hari, jadi tidak hanya  malamnya  saja.
(Tafsir  Juz ‘Amma Syaikh Shalih Al  Utsaimin hal. 189).

  1. Amalan yang paling dicintai Allah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلًا خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ

Tidak ada satu haripun yang amalan shalih di dalamnya lebih disukai Allah Azza Wa Jalla daripada hari-hari ini.” yaitu sepuluh hari pertama dari bulan Dzul Hijjah. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, begitu juga dengan Jihad fi sabilillah?” Beliau menjawab: “Termasuk jihad fi Sabilillah, kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya, kemudian ia tidak kembali lagi setelah itu.”
( Ahmad : 1867; Abu Dawud : 2082).

  1. Terdapat hari Ar-Rafah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنْ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِي بِهِمْ الْمَلَائِكَةَ

Tidak ada satu hari pun yang di hari itu Allah lebih banyak membebaskan hamba-Nya dari api neraka daripada hari ‘Arafah, dan pada hari itu Dia turun kemudian membangga-banggakan mereka di depan para malaikat”
(Muslim : 1348
).

  1. Terkumpul didalamnya ibadah inti.

Banyak ibadah yang secara khusus disyariatkan dalam 10 hari pertama bulan dzulhijjah, dan ibadah – ibadah tersebut adalah ibadah – ibadah agung di dalam islam, seperti sholat, puasa, sedekah  dan haji.

Berkata al-hafidz Ibnu Hajar:

وَالَّذِي يَظْهَرُ أَنَّ السَّبَبَ فِي امْتِيَازِ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ لِمَكَانِ اجْتِمَاعِ أُمَّهَاتِ الْعِبَادَةِ فِيهِ وَهِيَ الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ وَالْحَجُّ وَلَا يَتَأَتَّى ذَلِكَ فِي غَيْرِهِ

Alasan mengapa 10 hari dzulhijjah dilebihkan dari hari lainnya adalah karena pada hari tersebut berkumpul ibadah – ibadah inti, yaitu sholat, puasa, sedekah, dan haji, yang tidak ditemukan pada hari – hari lainnya.”
(Fathul Baari: 2/460).

Amalan di Bulan Dzulhijjah

  1. Haji.
  2. Memperbanyak Takbir.
  3. Memperbanyak Puasa.
  4. Berqurban.
  5. Memperbanyak Do’a.
  6. Shalat ‘Ied.

Untuk lebih lengkapnya silahkan kunjungi : https://bimbinganislam.com/keutamaan-dan-amalan-di-10-hari-pertama-bulan-dzulhijjah/

Memperbanyak takbir termasuk amalan yang disyariatkan di hal-hal awal bulan Dzulhijjah.

Dan dalilnya adalah firman Allah,

لِّيَشۡهَدُواْ مَنَٰفِعَ لَهُمۡ وَيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ فِيٓ أَيَّامٖ مَّعۡلُومَٰتٍ

“supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan”
(Surat Al Hajj:28).

Ayat  diatas bersifat  umum, mencakup semua jenis dzikir  yang disyariatkan untuk diperbanyak. Adapun  dalil khusus yang menjelaskan tentang disyariatkannya bertakbir,  bertahlil  dan bertahmid  di awal-awal bulan Dzulhijjah adalah perbuatan sahabat sebagaimana yang  dinukil oleh  Imam Bukhari,

وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: ” وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ: أَيَّامُ العَشْرِ، وَالأَيَّامُ المَعْدُودَاتُ: أَيَّامُ التَّشْرِيقِ ” وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ، وَأَبُو هُرَيْرَةَ: «يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِي أَيَّامِ العَشْرِ يُكَبِّرَانِ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا»

“Berkata Ibnu ‘Abbas,  “Dan ingatlah oleh kalian  di hari hari yang ditentukkan yaitu hari-hari sepuluh, dan hari-hari yang terbatas yaitu hari-hari tasyriq”, Dan dahulu Ibnu  Umar dan Abu Hurairah  keluar ke  pasar  di hari-hari  sepuluh (Dzulhijjah) dan mereka berdua bertakbir, dan orang-orang ikut bertakbir bersama mereka berdua”
(HR Shahih Bukhari, 20/2).

Dengan demikian kita dianjurkan  untuk memperbanyak takbir dan tahlil dimulai dari awal dzulhijjah  sampai dengan akhir hari Tasyriq.

Untuk lebih lengkapnya silahkan kunjungi : https://bimbinganislam.com/memperbanyak-takbir-di-10-awal-dzulhijjah/